Merokok [gak] HaraM [?]
“Pak Dhe, sebenarnya merokok itu haram nggak sih?”, pertanyaan Udin langsung menuju sasaran. Pak Dhe yang sedang mengeluarkan sebungkus rokok jadi tersenyum.
“Iya pak Dhe, fatwa MUI bahwa merokok itu haram telah merugikan warung mbok Sastro. Sekarang orang pada mikir kalau mau beli rokok disitu”, timpal Khalid.
“Tahu nggak pak Dhe, pak Kiai Sudrun yang tinggal di depan warung mbok Sastro sekarang jadi galak banget gara-gara keluarnya fatwa haram merokok itu”, kata Udin mendukung pernyataan Khalid.
“Kemarin seorang anak kecil ditempeleng tuh ama pak Kiai, gara-gara dia beli rokok di warung dan langsung disulut di depan pak Kiai”, kata Udin melanjutkan.
“Memang kalian dengar fatwa MUI itu darimana?”. Pak Dhe sambil tetap tersenyum mulai ganti bertanya.
“Iya pak Dhe, semua orang sudah tahu itu. Gak perlu tahu darimana berita itu berasal.Berita itu sudah menjadi milik publik pak Dhe”, jawab Udin.
“Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan rokok bagi anak, ibu hamil dan di tempat umum. Apa benar begitu?”, kata pak Dhe.
“Iya ‘kali pak Dhe. Aku juga cuma dengar-dengar kok”, jawab Khalid.
“Nah, apa salahnya dengan fatwa itu? Kalau memang ada salahnya, mari kita luruskan”, kata pak Dhe sambil membolak-balik kotak rokoknya.
“Merokok dan tidak merokok adalah hak individu seseorang. Begitu juga hak tubuh terhadap kesehatan. Seorang anak yang merokok jelas tidak jelas manfaatnya”, kata pak Dhe melucu, tapi Udin dan Khalid tidak menangkap kelucuan itu.
Mereka terlalu serius mendengar jawaban pak Dhe. Apalagi ketika pak Dhe mulai bercerita tentang manfaat dan mudharat rokok, maka merekapun manggut-manggut.
“Saat ini rokok telah banyak mendatangkan pendapatan bagi negara, demikian juga memberikan kontribusi ketidak sehatan pada para perokok, baik pasif maupun aktif.”
“Banyak orang menggantungkan hidupnya pada rokok dan begitu juga banyak orang yang menyerahkan nyawanya untuk rokok”
“Pak Dhe dulu perokok juga, tapi sekarang aku cukup memegang bungkus rokok saja sudah puas. Jadi mari kita puaskan diri dengan hal-hal yang tidak merugikan diri sendiri maupun -apalagi- orang lain. Mari kita dukung segala usaha untuk memperbaiki kualitas hidup kita maupun kualitas lingkungan kita”
“Tapi sebenarnya merokok itu gak haram kan pak Dhe?” tiba-tiba Edi nimbrung.
“He..he…he… kamu masih merokok ya Ed? Memang di Al Quran tidak ada ayat yang menunjukkan secara jelas bahwa merokok itu haram. Jadi kalau kamu memakai dasar itu sebagai pembenaranmu untuk merokok, ya silahkan saja. Kalau kamu hanya sampai tingkat makruh, ya yakinilah kalau itu adalah pendapat yang benar”
“Seorang ulama yang memutuskan bahwa merokok itu makruh tentu harus dihargai. Ilmunya yang tinggi tentu sudah dipakainya untuk dasar mengeluarkan fartwa merokok itu makruh atau haram. Jadi kita ikut aliran yang menurut kita paling benar saja, kecuali kalau kalian memang berniat jadi ulama, sehingga punya cukup ilmu untuk menentukan makruh atau haram”
“Jadi silahkan tentukan sendiri merokok itu boleh, makruh atau haram. Aku mau wudhu dulu”, pak Dhepun ngeloyor meninggalkan diskusi itu.
“Jadi Rokok gak haram pak Dhe?”, Edi masih mengejar pak Dhe dengan pertanyaannya.
“It’s up to you”, kata pak Dhe sambil tersenyum.
“Kalau pendapat pak Dhe sendiri?”, penasaran, Udinpun ikut mengejar pak Dhe dengan pertanyaannya.
“Aku sudah tidak merokok karena melihat manfaat dan mudharat merokok itu terhadap diriku dan lingkunganku. jadi aku tidak sepakat kalau ada orang yang menganjurkan merokok agar pajak negara makin tinggi”, pak Dhe menjawab sambil terus menuju tempat wudhu.
“Ihh… kali ini pak Dhe muter-muter ya njawabnya. Menurutku pak Dhe pasti menganggap merokok itu haram dan mengharap para pekerja yang bekerja di pabrik rokok untuk cari pekerjaan lain.Iya kan pak Dhe?” Udin terus mengejar pak Dhe yang sudah sampai ke tempat wudhu.
“Sudah adzan tuh, ayuk wudhu”, ajak pak Dhe, sambil mengambil air wudhu
Siang itu, sehabis sholat Dhuhur, di depan mushola, para pecinta rokok terus berdebat dengan mereka yang anti rokok.
Sementara itu pak Dhe memasang stiker “No Smoking” di kaca mushola.
Ping-balik: Rest Area Km 19 | Komunitas Blogger Bekasi
Ping-balik: Pak Dhe ke Tanah Suci « PoJoK YoGyA (lagi)
aku ke rumahmu malah kamu nggak ada
kemana aja Lae?
SukaSuka
Menurut saya merokok itu nggak ada untungnya dan hanya memperburuk kondisi kesehatan. Tapi kalo masalah haram dan nggak itu kembali ke individu masing-masing. Kalo saya ditanya apakah merokok itu haram, maka buat saya merokok itu HARAM. hehehe
tapi tetap saya rasa nggak ada orang yang berhak untuk memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu sesuai keinginannya. Setiap orang punya hak masing-masing dan itu mesti dihargai. Asalkan bisa saling menghargai saja, perokok jangan asal-asalan merokok di tempat umum dan buang sampah sembarangan.
SukaSuka
bener mas Suryaden
kita berbaik sangka saja
semoga yang terjadi ini memberi hikmah pada kita
salam
SukaSuka
moga-moga aja gak terjadi konflik yang nggak berguna… dasar
SukaSuka